Macam-macam najis dibicarakan dalam Islam, mulai dari pembagian najis dan bagaimana tata cara menghilangkan.
Dengan demikian, hal tersebut menjadi salah satu pedulinya Islam akan kebersihan diri.
Najis yang secara syara’ siartikan sebagai benda yang kotor, ada beberapa, di antaranya:
- Bangkai, keculai manusia, ikan dan belalang
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan Babi
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya, selagi masih hidup
A. Pembagian Najis
Najis dapat diklasifikasikan menjadi 3 macam, yakni:
1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Ialah air kencing bayi laku-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan seseuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mugallazhah (besar)
Adalah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang)
Adalah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan bianatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis mutassithah dibagi menjadi dua:
Najis ‘ainiyah
Ialah najis yang berujud/terlihat
Najis hukmiyah
Ialah najis yang tidak kelihata bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
B. Cara Menghilangkan Najis
B. Cara Menghilangkan Najis
- Barang yang kena najis mugallazhah seperti jilatang anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.
- Barang yang kena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
- Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara, tiga kali cucian atai siraman lebih baik.
Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan najis, semoga uraian di atas bermanfaat