Arti shalat secara bahasa adalah doa atau rahmat, Kata “Shalat” berasal dari bahasa Arab, yang secara istilah adalah suatu tindakan khusus memuliakan Allah yang berisikan perkataan-perkataan(aqwal) dan perbuatan-perbuatan (af’al) yang dimulai dengan takbit dan diakhiri dengan salam, berdasarkan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.
Dalam mengerjakan shalat ini, tentunya kita harus megikuti tata cara sebagaimana tata cara rasulullah saw shalat. Rasulullah saw bersabda, “Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya”. (HR Bukhari-Muslim).
A. Hukum Shalat
Shalat mempunyai hukumnya tersendiri, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Fardhu
Ialah shalat yang diwajibkan Allah untuk manusia laksanakan. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Fardhu ‘Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jum’at (Fardhu ‘Ain untuk pria).
Fardhu Kifayah: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
Jika kita meninggalkan shalat yang wajib dilaksanakan (shalat 5 waktu), maka hukumnya adalah dosa. Dari Abu Sufyan ia berkata, Aku telah mendengar Jabir berkata, aku telah mendengar nabi Muhammad saw bersabda:
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasaie, at-Turmudzie dan Ibnu Majah)
2. Nafilah (shalat sunnat)
Adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witr dan shalat sunnat thawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
B. Rukun Shalat
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri bagi yang sanggup
- Membaca surat Al-Fatihah
- Ruku’ dengan thu’maninah
- I’tidal dengan thu’maninah
- Sujud dua kali dengan thu’maninah
- Duduk antara dua sujud dengan thu’maninah
- Duduk dengan thu’maninah serta membaca tasyahud akhir dan shalawat nabi
- Membaca salam
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
C. Manfaat dan Hikmah Shalat
Shalat mempunyai manfaat atau hikmah yang bisa dipetik bagi orang yang menjalankannya, beberapa di antaranya:
1. Dapat mencegah perbuatan yang keji dan mungkar
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-‘Ankabut: 45)
2. Mencegah pelakunya dari aneka macam kesesatan
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam: 59)
3. Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat mengeluh & kikir
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat